Apa sih Opera Pedia Fakhry Azhar?

Foto saya
Medan, Sumatera Utara
Fakhry Azhar. Tanggal 13 bulan 4 adalah hari ultahku. 13 menurut sebagian orang di dunia adalah angka sial. Bagiku, itu tidak menjadi masalah bagiku. Begitu juga bulan 4 angka empat menurut sebagian orang tionghoa adalah angka yang sangat ditakuti.

Petunjuk Oppefaaz.....

bagi-bagi kamu yang mau komentar, keluh-kesah, mau mencaci, terserah...kirim aja ke email: fakhryazhar@gmail.com....wokeh

Balada Oppefaaz

Yang pernah dirasakan mungkin telah berlalu. Tanpa kendali dan tanpa pusat pemberhentian sementara. Aura sunyi memancar di dalam air yang tenang dan jernih. Aku tidak tahu jalan uang kulalui sekarang. Penuh dengan lika-liku, berlubang, yang pasti kemacetan juga. Sesuatu yang dicapai mungkin harus melewati jalan setapak demi setapak. Hanya dengan keringat-keringat yang bercucuran jatuh membasahi padang panas yang menyengat jiwa. Dengan goresan yang penuh makna, merangkai huruf demi huruf. Mencari jati diri yang tak akan pernah pudar. Membentang ke angkasa raya. Menaiki kereta yang penuh dengan batubara, Sumber Daya Alam, dan para pekerja dengan penuh semangat. Mungkin, keberadaan sesosok manusia yang penuh dengan kontroversi. Dia tidak tahu apa rintangan yang dihadapnya nanti. Sedang tidak memungkinkan untuk mencapai tingkatan tersebut. Derajat ketidakpastian akan menyelimutinya nanti. Mustahil, bila tidak dicapai hanya dengan setetes bekal dan nekat yang kuat. Itulah, yang tak bisa dilihat tapi bisa dirasa.

Jeroan Oppefaaz

Ini adalah arsip-arsipku...

Mari Menabung di Bank Syariah

>> Kamis, 12 Agustus 2010

RIBA DALAM PERPEKTIF ISLAM?
Riba secara bahasa diartikan sebagai tambahan/tumbuh dan mambesar. Sering kita mendengar bahwa riba dalam Islam hukumnya haram dan sangat bertentangan dengan prinsip Islam.Benarkah haram? Jawabannya adalah YA.
Apa yang mendasarinya?? Firman Allah yang tertulis dalam Alquran cukup jelas; an-Nisaa: 29 yang artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta kamu dengan jalan yang batil….”.dan riba digolongkan sebagai perbuatan yang batil.
Secara eksplisit bahwa riba adalah penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. Setiap margin yang diharapkan harus disertai transaksi yang membuat margin itu bersifat adil
Contoh yang mudah adalah transaksi jual beli, dimana penjual berhak mendapatkan margin dari pembeli. Margin itu sebagai bentuk balas jasa dari pembeli atas pembuatan produk, atau sebagai jasa perantara produk dengan menanggung biaya distribusi dan risiko dalam proses perantara tersebut.
“BUNGA BANK HUKUMNYA HARAM KARENA MENGANDUNG UNSUR RIBA”
Bunga bank termasuk riba. Kenapa? Karena dalam transaksi kredit bank konvensional, yang didalamnya mengandung unsur bunga, tidak ada transaksi pengganti atau penyeimbangnya. Pemberi pinjaman hanya mengandalkan kesempatan dan factor waktu dan si peminjam diharuskan mebayar angsuran beserta bunganya tanpa pengecualian apapun.
Dapatkah hal itu dibenarkan???
Sebagai salah satu solusi permasalahan tersebut maka dibentuklah bank syariah. Bank syariah didalam operasionalnya bepegang teguh kepada prinsip-prinsip Islam. Islam merupakan agama yang mengatur seluruh kegiatan umatnya agar tidak melenceng dari hokum Allah, termasuk didalamnya kegiatan ekonomi. Islam berpandangan bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini adalah milik Allah semata, sehingga status harta yang dimilikin manusia hanyalah sebagai AMANAH, PERHIASAN HIDUP untuk dinikmati dengan sebaik-baiknya namun tidak berlebih-lebihan , dan sebagai UJIAN KEIMANAN.
Maka dari carilah rejeki di jalan Allah.
MARI MENABUNG DI BANK SYARIAH
Bank syariah tidak mengenal bunga. Sistem yang diterapkan adalah system bagi hasil, baik itu bagi untung atau bagi rugi (profit and loss sharing). Bank syariah juga hanya melakukan investasi-investasi yang bersifat halal, tidak mengandung unsure ketidakpastian.
Produk-produk yang dtawarkan oeh bank syariah.
Untuk para calon nasabah yang ingin menabung di bank syariah dapat memilih alternatif jasa yng ditawarkan antara lain:
1. Giro dengan akad wadiah,giro yang seperti kita ketahui berupa rekening nasabah yang dapat diambil sewaktu-waktu/bersifat sangat liquid, sedangkan wadiah menurut islam sendiri dapat diartikan titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain. Giro wadiah merupakan wadiah jenis yad adh dhamanah,dimana titipan itu dapat dimanfaatkan oleh pihak bank sekaligus bank akan bertanggung jawab atas segala kerusakan/kehilangan dari titipan tersebut. Namun, sebagai konsekuensinya,semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank. bank juga harus siap sedia jika penitip ingin menarik giro tersebut.
2. Tabungan mudharabah, dana yang dihimpun untuk diinvestasikan melalui pembiayaan mudharabah dengan sistem bagi hasil yang ditetapkan. Tabungan ini dapat diambil kapanpun oleh nasabah.
3. Deposito mudharabah, dana yang dihimpun untuk diinvestasikan melalui pembiayaan mudharabah dengan sistem bagi hasil yang ditetapkan. Namun nasabah dapat menarik dana sesuai dengan periode dari deposito tersebut.
Adapun pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah adalah
1. Pembiayaan dengan akad mudharabah
Mudharabah adalah Perjanjian pembiayaan/ penanaman modal dari pemilik dana (shahibul kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya. Biasanya kesepatan tersebut menyatakan porsi bagi hasil antara bank dan dan mudharib misalnya 60% - 40%.
2. Pembiayaan dengan akad musyarakah
Bentuk kerja sama oleh dua orang atau lebih dalam meningkatkan asset, dimana pembiayaan tidak hanya berupa dana namun juga manajemen usaha, sama seperti mudharabah keuntungan maupun kerugian yang didapat sesuai dngan porsi yang telah ditetapkan sebelumnya
3. Pembiayaan dengan akad murabahah
Sama seperti transaksi jual beli, pihak bank diminta untuk membeli sebuah barang oleh nasabah dengan margin yang telah disepakati oleh para pihak. Kemudian nasabah membeli barang tersebut dengan cara mengangsur namun pihak bank harus menginformasikan terlebih dahulu harga beli bank kepada supplier.
4. Pembiayaan dengan akad istishna
transaksi jual beli barang namun dalam bentuk pemesanan pembuatan barang sesuai nisbah yang telah disepakati.
5. Pembiayaan dengan akad ijarah
Merupakan sewa menyewa dengan menggunakan akad sesuai syariah
6. Pembiayaan dengan akad qardh
transaksi pinjam meminjam dana bersifat kepedulian sosial atau tanpa imbalan, bunga ataupun bagi hasil, hanya sekedar mengembalikan jumlah pokok yang dipinjam.

Statistik Perbankan Syariah (Islamic Banking Statistics), October 2009
Dari data tersebut diatas dapat dilihat bahwa pembiayaan dengan akad murabahah merupakan pembiayaan yang paling digemari diantara jenis pembiayaan lainnya. Ada beberapa hal yang membuat jenis akad ini memiliki persentase yang besar dalam pembiayaan bank syariah.
1. Murabahah mengandung prinsip jual beli sehingga kejelasan mengenai keuntungan profit sudah ada pada saat awal perjanjian. Berbeda dengan mudarabah, dimana kesepakatan persentase bagi hasil memang telah ditetapkan di awal perjanjian, namun belum ada kejelasan apakah itu merupakan bagi hasil keuntungan atau kerugian.
Maka dari itu murabahah dikenal sebagai natural certainty contracs sedangkan mudarabah adalah natural uncertainty contracs.
2. Murabahah merupakan bentuk pembiayaan yang relatif bersifat jangka pendek dibandingkan dengan mudarabah dan musyarakah. Risiko yang ditanggung pun menjadi lebih sedikit, sehingga bank sangat menyukai pembiayaan dalam bentuk ini.
3. Perbankan syariah masih sangat memperhatikan aspek kehati-hatian dalam pembiayaan mudharabah sehingga hasil yang diperoleh tidak maksimal, sehingga pihak bank lebih memilih untuk melakukan pembiayaan murabahah.
4. Dalam murabahah, Bank Syariah sebagai pemberi pembiayaan tidak mencampuri manajemen bisnis sebab hubungan dalam murabahah adalah kreditur dengan debitur
Maka dari itu, tidak ada alasan bagi kita untuk memilih bank syariah atau unit syariah sebagai fasilitator kegiatan ekonomi kita.

diambil dari : http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/01/09/mari-menabung-di-bank-syariah/

0 komentar:

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP